Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Sabtu mengatakan penyelidikan mengenai dugaan korupsi itu ditangani bersama dengan Kejari Mimika.
Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2015 hingga 2022 dengan rincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.
Kejati Papua mengakui pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter karena diinformasikan saat ini ada di Papua Nugini (PNG).
"Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," katanya lagi.
Menurut dia, status helikopter belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi pengadaan pesawat Dishub Mimika