Kepala Badan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Kamis, mengatakan hingga kini tersisa 13 orang nelayan yang masih ditahan.
"Ke-13 orang ini di tahan oleh pemerintah Papua New Nugini (PNG) yang mana disebabkan kasus melewati batas negara saat hendak berlayar mencari ikan," katanya.
Menurut Suzana, rata-rata yang tersandung kasus di negeri tetangga tersebut adalah nelayan asal Kabupaten Merauke.
“Hingga kini masih tersisa nelayan yang berasal dari Merauke, yang mana sedang menjalani masa hukumannya. Mudah-mudahan para nelayan baik-baik di sana sehingga bisa mendapatkan potongan masa tahanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan,13 orang nelayan yang tersandung memiliki masa tahanan bervariasi, ada enam bulan, satu tahun dan setahun lebih.
"Biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal. Sementara ABK kapal dengan masa tahanan yang tidak terlalu lama," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap aturan-aturan yang sudah ditetapkan ini bisa diikuti oleh seluruh nelayan di seluruh Tanah Papua sehingga tidak tersandung kasus dengan negara tetangga.
“Kami minta para nelayan bisa mengetahui patok batas negara kita saat mencari ikan, jangan sampai memasuki wilayah orang,” ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua imbau nelayan perhatikan patokan batas negara