Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2023 tentang kebijakan kawasan tanpa rokok guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pemprov Papua, Anike Rawar, dalam kegiatan penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok di Jayapura, Rabu, mengatakan kebijakan itu merupakan inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Keberhasilan dari regulasi itu, menurutnya, bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
"Kami berharap regulasi ini bisa ditindaklanjuti oleh semua komponen masyarakat di sembilan kabupaten/kota di Papua," katanya.
Tujuan kebijakan itu, lanjut dia, untuk menyelamatkan generasi penerus agar bisa bebas dari asap rokok yang mengancam kesehatan karena ribuan bahan kimia berbahaya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, mengatakan pihaknya berharap semua pemangku kepentingan di daerah itu bisa menjaga lingkungan perkantoran dari paparan asap rokok.
"Idealnya setiap kantor harus menyediakan ruang khusus bagi perokok di setiap kantor. Merokok diperbolehkan di Indonesia tetapi yang tidak boleh itu ketika perokok membagi asap rokok kepada orang lain," katanya.
Dia menjelaskan orang yang menghirup asap rokok justru lebih berisiko ketimbang perokok, sehingga adanya Pergub Papua tersebut untuk mengatur para perokok dan menjaga masyarakat yang tidak merokok.
"Yang menjadi target dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kalau bisa anak di bawah 15 tahun tidak merokok," ujarnya.
Penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok digelar oleh Yayasan Abdi Sehat Nasional (YASIN) Jayapura bersama Dinas Kesehatan Papua di Kota Jayapura, Rabu (27/9)
Direktur Yasin Jayapura Wahyuti mengharapkan peraturan kawasan tanpa rokok tersebut bukan sebagai aksesori tambahan regulasi, namun menjadi peraturan yang benar-benar diimplementasikan di masyarakat.
“Dengan dorongan dari kami dan berbagai pihak maka bisa melahirkan Pergub Nomor 29 Tahun 2023 di Papua. Untuk itu implementasinya tidak bisa berjalan kalau tidak ada sinergi dari seluruh pemangku kepentingan di Papua," katanya.