
Polres Jayawijaya tegaskan warga tak boleh jual minuman beralkohol

Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan menegaskan warga tak boleh menjual minuman beralkohol guna mencegah tindak kriminalitas daerah setempat.
Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 tentang pelarangan minuman beralkohol telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya pada Desember 2025.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu mengatakan pihaknya memperketat penjualan minuman beralkohol sebagai tindakan nyata pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Kami rutin menggelar patroli dan razia dalam upaya mencegah peredaran minuman beralkohol dan narkotika di Jayawijaya sebagai langkah mencegah sejak dini tindak kriminalitas,” katanya.
Menurut dia, patroli dan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Hampir sebagian besar kasus kriminalitas terjadi yang berawal pelakunya mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.
Dia menjelaskan kasus yang ditangani di Polres Jayawijaya yang menyebabkan korban jiwa dasarnya pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Sudah tahun baru, seluruh komponen masyarakat bersama-sama menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban yang aman dan damai, jangan lagi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya.
Dia mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui lokasi penjualan minuman beralkohol bermerek maupun lokal supaya dapat menginformasikan kepada aparat keamanan.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
