Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat mengadakan operasi yustisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di ruas jalan PTC Entrop, Selasa.
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan penertiban dokumen kependudukan bagi warga setempat bertujuan untuk memastikan setiap penduduk memiliki KTP-el.
"Kegiatan ini juga berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di mana bisa saja ada warga dari luar Kota Jayapura yang masuk ke wilayah ini," katanya.
Sohilait mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura yang belum memiliki KTP-el agar segera mengurusnya karena itu akan sangat membantu dalam pelayanan.
Dia menjelaskan, pihaknya meminta kepada seluruh petugas yang terlibat dalam operasi yustisi untuk melakukan penertiban harus humanis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengatakan dalam operasi yustisi KTP-el pihaknya melibatkan personil dari Polresta Jayapura Kota, Lantamal X Jayapura, Kodim 1701/Jayapura dan satpol PP.
"Operasi yustisi KTP-el ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu warga dalam mengurusi dokumen kependudukan," katanya.
Dia menjelaskan bagi warga yang tidak memiliki KTP-el dan terjaring dalam operasi yustisi akan diberikan kartu berwarna merah untuk kemudian mengikuti persidangan langsung di tempat.
"Sementara warga yang memiliki KTP-el diberikan kartu berwarna hijau dan bagi masyarakat yang telah mengikuti sidang diberikan kartu berwarna putih," ujarnya.
Dia menambahkan operasi yustisi KTP-el dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.