Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025 pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat sebesar Rp3,8 triliun, dan minta segera menyiapkan administrasi dalam menjalankan program yang direncanakan.
"Ini sejarah baru karena Papua Tengah telah memiliki peraturan daerah tentang APBD," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Rabu (5/2).
Menurut Anwar, APBD Provinsi Papua Tengah dengan Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2025, untuk itu dalam menjalankan pihaknya mengajak OPD harus menyesuaikan program daerah dengan kebijakan pusat.
“Dengan mendukung Asta Cita seperti pengendalian inflasi, penurunan angka stunting,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain itu juga pengentasan kemiskinan ekstrem, penanggulangan pengangguran, ketahanan pangan, serta penyediaan makanan bergizi gratis.
“Untuk itu, para pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa, untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat,“ katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan terus mengawasi dan melihat sejauh mana dampak dari pemberian DPA tersebut apakah berdampak langsung ke masyarakat.
“Untuk itu saya mengajak seluruh instansi dan lembaga lainnya bersama mengawasi jalannya program-program pemerintah tersebut,” ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, sebelumnya telah dilakukan penyerahan DPA 2025 oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Inspektur, Sekretaris MRP, Sekwan DPRPT dan Sekda Papua Tengah bertempat aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (3/2).