Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini untuk patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Kami minta supaya pejabat eselon II dan III untuk patuh menyampaikan LHKPN hingga akhir Maret 2025," kata Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Primus Leisomar di Timika, Selasa.
Menurut Leisomar, hingga kini baru sebanyak 31 dari 217 pegawai di lingkungan Pemkab Mimika yang sudah menyampaikan LHKPN di Inspektorat setempat.
"Jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN 2025 maka akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujarnya.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Dan pada 2024 ada 12 pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN dengan demikian diharapkan tahun ini semua pegawai bisa menyampaikan LHKPN sehingga bisa mencapai 100 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap supaya para pegawai sadar dalam menyampaikan LHKPN apalagi ini sudah diinstruksikan oleh kepala daerah.
"Kami juga telah memberitahukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya seluruh pegawai yang namanya masuk sebagai wajib lapor LHKPN bisa melaporkan," ujarnya.