Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut adanya perubahan jam kerja para pegawai saat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sesuai aturan perundang-undangan waktu normal masuk kantor untuk pegawai pukul 07.30-17.00 WIT, sedangkan selama Ramadhan berubah menjadi pukul 08.00-15.00 WIT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Thony M Mayor di Wamena, Jumat, mengatakan perubahan waktu masuk kerja ini hal biasa sering dilakukan setiap tahun saat Ramadhan.
“Ini merupakan nilai-nilai toleransi yang pemerintah berikan kepada saudara-saudara umat Muslim sehingga dapat mengerjakan ibadahnya puasanya dengan baik selama sebulan,” katanya.
Dia mengharapkan dengan toleransi waktu masuk kerja maka kinerja ASN, khususnya beragama Muslim, dapat terus meningkat.
“Kami berharap dengan waktu masuk kantor ada perubahan maka ASN tidak mengurangi semangat tetapi harus lebih bersemangat lagi dalam bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Dia mengharapkan dengan waktu pulang kantor dimajukan dari waktu normal, maka ASN beragama Muslim dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk buka puasa.
“Kami memberikan kelonggaran waktu dua jam dari waktu normal pulang kantor supaya dalam menyiapkan makanan buka puasa lebih baik dan nyaman tidak tergesa-gesa,” katanya.
Dia berharap, kinerja ASN pada Bulan Suci Ramadhan tidak kendor tetapi lebih ditingkatkan, begitu pula dengan ASN beragama lain.
“Kami harap pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan baik dan normal selama bulan puasa, karena itu juga merupakan ibadah bagi umat Muslim ketika berpuasa namun dapat melayani masyarakat dengan ikhlas,” ujarnya.