Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Provinsi Papua secara resmi telah mengesahkan usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan dalam Sidang Paripurna I Masa Sidang I digelar di Ruang Sidang DPRK Jayapura.
Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukaleng di Sentani, Jumat, mengatakan pengesahan usulan perda kepariwisataan merupakan usulan eksekutif yang telah dilakukan setelah melalui proses pembahasan mendalam bersama.
"Kami telah mengkaji dengan seksama usulan raperda dari eksekutif, diharapkan perda ini mampu menjawab kebutuhan pengembangan wisata yang tertata dan berdampak positif secara ekonomi dan sosial," katanya.
Menurut Ruddy, komitmen DPRK Jayapura dalam mendorong perda prioritas menjadi bukti keseriusan legislatif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
"Kami ucapkan terima kasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mengkaji usulan perda kepariwisataan hingga dapat disahkan bersama dengan pihak eksekutif," ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Jayapura Haris R Yocku menjelaskan ada empat usulan perda yang diangkat pada Sidang Paripurna Non APBD 2025 tetapi yang disahkan hari ini yakni usulan perda kepariwisataan.
"Usulan perda kepariwisataan itu dari eksekutif dalam rangka memaksimalkan potensi pariwisata daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Dia menambahkan tiga usulan perda lainnya akan dilakukan pengkajian kembali dan analisa lebih dalam yakni terkait perlindungan dan pengelolaan Danau Sentani, perkawinan usia dini dan kewenangan otonomi khusus.
"Pengesahan ini menandai langkah konkrit pemerintah daerah dalam memperkuat sektor kepariwisataan sebagai bagian dari penggerak ekonomi lokal daerah kita," ujarnya.