Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendukung penuh pemberantasan peredaran minuman beralkohol oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di daerah setempat.
“Pemberantasan atau pengendalian peredaran minuman beralkohol sangat baik dilakukan oleh pemerintah daerah, karena dapat membantu menciptakan situasi yang aman di Jayawijaya khususnya Kota Wamena,” kata Ketua DPRK Jayawijaya Luki Wuka di Wamena, Senin.
Menurut dia, pada periode DPRK Jayawijaya sebelumnya telah ditetapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mencegah tindak kriminalitas yang seringkali terjadi karena disebabkan minuman beralkohol,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain razia yang intens dilakukan oleh pemda dan tim terkait lainnya, pihaknya juga mendorong supaya aparat keamanan melakukan razia truk muatan bahan pokok atau muatan lainnya dari Jayapura menuju ke Wamena.
“Terkadang kami melihat pengawasan terhadap razia truk yang membawa muatan dari Jayapura ke Wamena masih kurang, padahal bisa saja truk-truk muatan itu membawa minuman beralkohol. Maka perlu diawasi secara ketat sehingga daerah ini tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol,” katanya.
Dia menambahkan selain minuman beralkohol, pihaknya juga mendorong supaya pemerintah mengatur dengan ketat penjualan lem Aibon sehingga tidak salahgunakan oleh generasi muda terutama anak dan remaja di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami juga harap pemerintah daerah mengatur penjualan lem Aibon, karena situasi anak-anak di Jayawijaya sudah banyak yang menggunakan lem Aibon dengan cara menghirupnya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan organ dalam dan otak mereka,” ujarnya.