Logo Header Antaranews Papua

Baznas tetapkan zakat fitrah di Jayawijaya sebesar tiga kilogram beras

Rabu, 11 Februari 2026 08:11 WIB
Image Print
Baznas Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi atau Rakor Kementerian Agama Provinsi Papua dan MUI Papua bersama ormas Islam dan Lembaga Pengelola Zakat di Jayapura. ANTARA/HO-Dok Baznas Kabupaten Jayawijaya.

Wamena (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah setempat sebesar tiga kilogram beras per individu

Ketua Baznas Kabupaten Jayawijaya Agus Sumaryadi dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa mengatakan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama Provinsi Papua, MUI Papua serta ormas Islam dan Lembaga Pengelola Zakat di Jayapura ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras di wilayah setempat sebesar tiga kilogram.

"Dalam pembahasan tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah untuk beras tiga kilogram, atau setara dengan Rp90.000 per jiwa jika dalam bentuk beras non-premium, Rp115.000 per jiwa untuk beras premium dan hipere Rp30.000 per jiwa,” katanya.

Menurut dia, khusus di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan zakat fitrah bisa menggunakan hipere atau umbi-umbian yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Muslim asli Kabupaten Jayawijaya.

“Dalam membayar zakat bisa menggunakan hipere, hal ini telah ditetapkan karena menjadi bahan makanan utama masyarakat asli di sini,” ujarnya.

Dia menjelaskan sementara zakat mal di mana harga emas Rp2.800.000, dengan nishob 85 gram emas atau Rp238.000.000 dan jumlah zakat mal 2,5 persen adalah Rp5.950.000.

“Kami berharap informasi yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi umat Muslim di Kabupaten Jayawijaya sebelum memasuki bulan Ramadhan,” katanya.

Dia menambahkan pembayaran zakat sangat penting bagi penyempurnaan karena merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, berupa pengeluaran sebagian harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan yang berhak (mustahik).

“Zakat bertujuan menyucikan jiwa dan harta, berkisar antara 2,5 persen hingga 20 persen tergantung jenisnya, serta berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026