
Pemkab Biak Numfor tingkatkan disiplin kerja ASN

ASN harus masuk kerja layani masyarakat
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN), dengan mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan.
"Pelanggaran disiplin ASN dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra pada apel gabungan ASN di Biak, Senin.
Ia menyebut, beberapa kewajiban ASN di antaranya setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah.
Sedangkan kewajiban lain ASN, menurut Markus, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
Kewajiban ASN lain yang harus ditaati, lanjut Markus, menjaga dan memelihara barang milik negara dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"ASN masuk kerja setiap hari jam kerja melayani masyarakat serta menunjukkan integritas, keteladanan, sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan yang baik," katanya.
Bupati Markus menegaskan, jika disiplin ASN tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Bupati Markus memerintahkan penjabat Sekda Biak Numfor dapat menegakkan aturan disiplin pegawai negeri.
"Ya ini bagian dari penerapan kewajiban ASN untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.
Dia menyebut, ada pegawai negeri yang SK-nya di Kabupaten Biak Numfor tetapi tidak masuk kantor untuk melayani masyarakat dan berada di luar Biak.
"Saya minta ini harus ditertibkan dan ditegakkan aturan," tegasnya.
Pada kegiatan apel gabungan, Senin, Bupati Markus Mansnembra menerima penyampaian aspirasi langsung dari pegawai negeri setempat.
Pewarta : Muhsidin
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
