Logo Header Antaranews Papua

Danpomdam: Dua pelaku penembakan TNI AD dilimpahkan ke Otmil Jayapura

Rabu, 17 September 2025 16:13 WIB
Image Print
Mako Komando Polisi Militer Kodam XVII Cendrawasih di Jayapura. ANTARA/Evarukdijati

Jayapura (ANTARA) - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XVII Cendrawasih Kol CPM Laksono Puji Lidyanto mengatakan dua pelaku kasus dugaan penembakan yang dilakukan anggota TNI-AD sudah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Jayapura.

"Memang benar dua kasus penembakan yang melibatkan dua anggota TNI-AD saat ini sudah berada di Otmil Jayapura untuk diproses lebih lanjut," kata Kol CPM Laksono Puji Lidyanto kepada ANTARA di Jayapura, Rabu.

Dia mengatakan dua tersangka kasus dugaan penembakan itu adalah Pratu TB, anggota TNI-AD yang menembak Obet Manaki (16 th), Rabu malam (3/9) di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jayapura.

Pelaku ditangkap di sekitar Koya, Distrik Muara Tami, Jayapura dan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian kasus dugaan penembakan yang dilakukan Kapten Inf JN di Waris, Kabupaten Keerom hingga menyebabkan Praka Edison Muenda meninggal.

"Insiden penembakan yang dilakukan Kapten Inf JN itu terjadi Minggu (7/9) dan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," kata Laksono Puji Lidyanto



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026