
Dekranasda dorong masyarakat adat Jayawijaya peroleh perlindungan kekayaan intelektual

Wamena, Jayawijaya, (ANTARA) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, mendorong agar masyarakat adat di Jayawijaya dapat segera memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual (K) mereka sebagai bentuk kepastian hukum.
Ketua Dekranasda Kabupaten Jayawijaya dr Idawati Waromi dalam keterangan tertulis di Wamena, Jayawijaya, Senin (2/3), mengatakan beberapa waktu lalu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menggelar sosialisasi perlindungan KI yang ada di daerah ini.
“Bagi kami, apa yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Papua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat (di) 40 distrik Jayawijaya untuk mengetahui betapa pentingnya KI itu,” katanya.
Menurut dia, selama ini kekayaan intelektual masyarakat Papua Pegunungan khususnya Jayawijaya belum dilindungi secara hukum sehingga perlu diberikan pemahaman yang jelas terkait hal itu.
“Kami sangat antusias, sehingga organisasi Dekranasda yang telah terbentuk pada tahun 2025 akan berusaha membantu masyarakat adat memproteksi KI mereka,” ujar dia.
Ia menjelaskan KI atau hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, inventor serta kreator atas hasil olah pikir manusia.
“Karya kekayaan intelektual mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi dan sastra, serta memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum,” katanya.
Dekranasda akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk bagaimana kekayaan intelektual masyarakat dapat segera dilindungi, katanya menambahkan.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendata KI apa saja yang ada di sini, supaya dapat diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” ujar dia.Jaya
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
