
Pertamina dan Polri temukan penyalahgunaan BBM subsidi di Manokwari

Manokwari (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Manokwari, Papua Barat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas di Manokwari, Rabu, mengatakan kegiatan sidak tersebut menyasar dua SPBU yaitu SPBU 84.983.02 Wosi dan SPBU 83.983.02 Sowi.
Dari hasil sidak, kata dia, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan kendaraan berplat nomor polisi tidak sesuai atau ganda, barcode atau QR Code Subsidi Tepat lebih dari satu maupun palsu, serta kendaraan dengan pajak dan plat nomor sudah lewat masa berlakunya.
“Dalam kegiatan yang diselenggarakan tanggal 28 Januari 2026, kami juga menemukan sejumlah kendaraan penggunaan plat nomor polisi kendaraan dan barcode palsu,” katanya.
Ia menyebut pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara berkala bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan terhadap praktik yang kerap merugikan masyarakat luas.
Dia berharap kegiatan sidak lintas sektoral tersebut dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang kerap menggunakan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, sehingga ke depannya tidak terjadi hal serupa karena merugikan banyak orang.
“Pertamina Patra Niaga berharap penyaluran BBM subsidi, khususnya solar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di Manokwari,” ujarnya.
Ispiani menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat merupakan sistem pengawasan berbasis digital melalui penerapan QR Code untuk penyaluran solar subsidi agar lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertamina mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi ketentuan pembelian BBM subsidi, dan apabila ditemukan ada indikasi penyalahgunaan maka langkah awal yang dilakukan adalah pemblokiran QR Code.
“Apabila masuk ranah pidana, kami akan berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk penindakan lebih lanjut,” katanya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari Ipda Mochamad Khoiri mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan lima unit truk yang terbukti melakukan pelanggaran.
Truk menggunakan plat nomor yang sudah tidak berlaku langsung dilakukan sanksi tilang, sedangkan truk pengguna plat nomor polisi dan barcode palsu akan dilakukan penyelidikan serta pendataan lebih lanjut sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Pewarta : Fransiskus Salu Weking
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
