
Pemkot Jayapura targetkan retribusi sampah Rp7 miliar pada 2026

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat menargetkan penerimaan retribusi sampah rumah tangga pada 2026 sebesar Rp7 miliar.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Senin, mengatakan besaran retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga (KK) per bulan khusus bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi sementara bagi warga yang tidak mampu pemerintah memberikan kebijakan dan keringanan.
"Tetapi bagi warga yang mampu wajib membayar retribusi sampah karena ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik," katanya.
Menurut Rustan, dalam proses pemungutan retribusi membutuhkan sinergi semua pihak terutama RT/RW di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan penarikan retribusi sampah rumah tangga tidak bisa dibebankan kepada pemerintah saja tetapi juga membutuhkan peran dari RT/RW," ujarnya.
Dia menjelaskan retribusi sampah rumah tangga menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pengelolaan kebersihan Kota Jayapura sehingga hal ini terus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Retribusi sampah bukan semata-mata pungutan tetapi namun bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kota tetap bersih," ujarnya.
Pemkot Jayapura juga telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi setiap bulan.
Pembayar retribusi sampah berbasis digital tersebut merupakan kerja sama antara Pemkot Jayapura bersama Bank Negara Indonesia (BNI).
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
