Logo Header Antaranews Papua

Satgas Ops Damai Cartenz serahkan KKB Natan Matuan ke Kejari Wamena

Jumat, 27 Februari 2026 06:37 WIB
Image Print
Tersangka anggota KKB Natan Matuan saat hendak diserahkan ke jaksa di Kejari Wamena. (ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz)

Jayapura (ANTARA) - Satgas Operasi Damai Cartenz, Kamis (26/2), menyerahkan Natan Matuan, anggota KKB yang terlibat sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, ke Kejaksaan Negeri Wamena.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, mengatakan penyerahan tersangka Natan Matuan dilakukan setelah penyidik di Kejari Wamena menyatakan berkas lengkap.

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka Natan terlebih dahulu diterbangkan ke Wamena dengan pengawalan ketat.

KKB Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Walaupun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tim terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Brigjen Pol Faizal

Menurut dia, penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat serta dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Brigjen Pol Faizal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Ops Damai Cartenz serahkan KKB Natan Matuan ke Kejari Wamena



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026