
Pemkot Jayapura minta warga proaktif laporkan status Penerima Bantuan Iuran JKN

Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jayapura meminta masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)-nya dinonaktifkan agar segera melapor ke RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan ulang.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Matius Pawara di Jayapura, Senin, mengatakan dengan melakukan pelaporan dari warga, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diusulkan kembali untuk reaktivasi.
“Kalau tidak ada laporan, kami juga tidak bisa menindaklanjuti. Setelah warga melapor, kami akan turun ke lapangan bersama RT/RW untuk melakukan verifikasi sesuai data yang ada,” katanya.
Menurut Matius, perubahan status kepesertaan PBI JKN umumnya disebabkan oleh perubahan kondisi sosial ekonomi dalam keluarga, seperti sudah bekerja, pindah domisili atau meninggal dunia.
"Warga yang mengalami perubahan status tersebut wajib melapor agar data dapat diperbarui dan bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Dia menjelaskan misalnya ada yang meninggal, harus dilaporkan untuk pembuatan akta kematian, sehingga kuota bantuan bisa digantikan oleh warga lain yang layak menerima.
"Berdasarkan hasil verifikasi sementara, dari sekitar 53.000 data peserta yang dinonaktifkan, lebih dari 3.000 peserta telah diusulkan untuk diaktifkan kembali. Untuk itu, proses validasi yang dilakukan secara ketat melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial, sehingga setiap usulan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan," katanya.
Dia menambahkan bagi warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI JKN, pemerintah tetap membuka akses layanan kesehatan melalui skema lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memperbarui data kependudukan agar program bantuan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
