Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi suvenir kulit buaya yang juga mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze (JGG), Rabu (20/11) malam, diterbangkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jayapura, Papua.

"Malam ini, tersangka JGG akan dibawa penyidik ke Jayapura, dengan pengawalan dari Satuan I Gegana Brimob Kelapa Dua," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Akhmad Wiyagus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (20/11) malam.

Wiyagus mengatakan bahwa berkas perkara JGG telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat R.89/F 3/Ft.1/11/2013 tanggal 15 November 2013.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jayapura pada hari Kamis (21/11).

Mantan Bupati Merauke, Papua, itu sebelumnya ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Hotel Sangrila, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 16 September 2013, sekitar pukul 20.30 WIB.

JGG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Sidik/134.a/VI/2013/tipidkor. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan suvenir kulit buaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke pada tahun 2006 hingga 2010.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.

Pewarta : Ade Irma Junida
Editor :
Copyright © ANTARA 2024