Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan eksekusi terpidana dua tahun penjara kasus tindak pidana korupsi Yacob M.Paru (YMP) eks Sekretaris DPRD Biak ke Lapas Kelas IIB Biak.
"Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura Nomor 40/Pid.Sus-TPJ/2023/PN.Jap dinyatakan YMP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Biak," kata Kepala Kejari Biak A.Hanung Widyatmaka seusai menghadiri kegiatan di Mapolres Biak, Jumat.
Ia menjelaskan, terpidana YMP saat dilakukan eksekusi menerima atas amar putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Terpidana YMP dieksekusi tim Kejari Biak untuk menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura sesuai sesuai kewenangan hukum yang berlaku," katanya.
YMP dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun denda Rp50 juta serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp200,8 juta.
Ditegaskan Kajari Hanung, pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor kepada terpidana YMP dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Biak berlangsung di Biak pada 5 Juni 2024.
"Pelaksanaan eksekusi putusan hukuman YMP dipimpin Kasi Pidsus Tiar Yustianno SH," kata Kajari Hanung.
Disinggung penanganan laporan dugaan korupsi Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, menurut Kajari Hanung, jika ada laporan dan indikasi bukti kuat mengarah ke tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Kejari Biak.
"Seksi pidana khusus Kejari Biak senantiasa terbuka menerima semua pengaduan laporan dugaan Tipikor jika terdapat indikasi bukti kuat penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kajari Hanung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Biak eksekusi putusan korupsi eks Sekwan ke Lapas Kelas IIB
Berita Terkait
Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara ke Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 3:05
Kejaksaan Negeri Biak tetapkan enam Jaksa penuntut tindak pidana pilkada 2024
Minggu, 9 Juni 2024 11:29
Penerimaan pajak DJP Papua mencapai Rp7,9 miliar hingga Agustus 2024
Kamis, 19 September 2024 22:00
Penjabat Bupati Jayapura minta 4.000 ASN dukung Pilkada damai
Kamis, 19 September 2024 20:13
Telkomsel terus perkuat kerja sama BAKTI melayani daerah 3T di Papua
Kamis, 19 September 2024 19:55
Pemkab Biak alokasikan Rp9 miliar di APBD-P untuk insentif nakes
Kamis, 19 September 2024 19:04
Pemprov gencarkan ekspor produk unggulan Papua
Kamis, 19 September 2024 15:01
Pemkab Jayapura sebut APBD 2024 perubahan meningkat Rp10,6 miliar
Kamis, 19 September 2024 15:00