Jayapura (ANTARA News) - Sekda Kota Jayapura RDS, tersangka kasus pengadaan batik di lingkungan Kota Jayapura senilai Rp 1,7 milyar akan dipanggil paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fudhoil kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk tanggal 4 Juli dan bila tetap mangkir maka yang bersangkutan (RDS) akan dipanggil paksa dan langsung ditahan .
"Tersangka sampai saat ini terus mangkir dengan berbagai alasan," kata Futhoil lalu menambahkan alasan terakhir yang diterima adalah tersangka sakit.
Kasus korupsi di lingkungan Walikota Jayapura berawal dari dana APBD P (perubahan) tahun 2012 sebesar RP 1,7 milyar yang dialokasikan dan dikelola sekretaris daerah.
Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pengadaan seragam batik di lingkungan Kota Jaya.
Namun setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan dana, kata Futhoil lalu menambahkan, dugaan penyimpangan itu akibat tidak dilakukannya proses tender pada proyek tersebut serta kualitas barang yang tidak sesuai sehingga diduga terjadi mark up.
Selain Sekda Kota Jayapura RDS, kasus itu juga menyeret dua tersangka lainnya yakni JB dan WA.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fudhoil kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk tanggal 4 Juli dan bila tetap mangkir maka yang bersangkutan (RDS) akan dipanggil paksa dan langsung ditahan .
"Tersangka sampai saat ini terus mangkir dengan berbagai alasan," kata Futhoil lalu menambahkan alasan terakhir yang diterima adalah tersangka sakit.
Kasus korupsi di lingkungan Walikota Jayapura berawal dari dana APBD P (perubahan) tahun 2012 sebesar RP 1,7 milyar yang dialokasikan dan dikelola sekretaris daerah.
Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pengadaan seragam batik di lingkungan Kota Jaya.
Namun setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan dana, kata Futhoil lalu menambahkan, dugaan penyimpangan itu akibat tidak dilakukannya proses tender pada proyek tersebut serta kualitas barang yang tidak sesuai sehingga diduga terjadi mark up.
Selain Sekda Kota Jayapura RDS, kasus itu juga menyeret dua tersangka lainnya yakni JB dan WA.