Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (29/8) menahan mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Tengah, Tuguan Hutapea, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang tahun anggaran 2010 senilai Rp1,3 miliar.
 
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung yang didampingi jaksa pada Kejati Papua Melani, kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan, selain menahan mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Tengah, pihaknya juga menahan kontraktor Toguan Prasaputranegara Hutapea yang juga adalah anaknya.

Selain menahan kedua orang yang juga merupakan bapak dan anak itu, kata Maruli, kejaksaan juga menahan Daniel Sampe Buntu yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK).

Penahanan terhadap ketiga koruptor itu dilakukan setelah penyidik polisi menyerahkan BAP disertai barang bukti dan ketiga tersangka di Kejati Papua, Jumat (29/8), yang berlokasi Dok IX Jayapura.

"Setelah diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan, dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura," ujar Maruli.

Ketiganya dijerat  pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
 
Modus praktik dugaan korupsi itu berupa pengadaan barang yakni pengadaan alat angkutan pedesaan di Kab.Mamberamo Tengah, dilakukan tanpa proses tender.

T  Hutapea yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Mamberamo Tengang menunjuk anaknya TP Hutapea sebagai kontraktor pengadaan barang, berupa tiga unit mobil jenis Hilux tiga unit, truk satu unit dan satu unit motor ditambah ongkos angkut sehingga seluruhnya mencapai Rp 2,1 miliar.

Akan tetapi barang yang dibeli ternyata berupa dua unit mobil jenis Hilux, mobil jenis CRV,  mobil jenis truk dan sepeda motor masing masing satu unit.

"Kendaraan-kendaraan itu awalnya seluruhnya berada di Jayapura, namun setelah kasusnya disidik Polda Papua, satu unit mobil jenis Hilux dikirim ke Wamena dan dibawa ke Kelila. Padahal ongkos kirim keseluruh kendaraan sudah dicairkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,,3 miliar," ujar Maruli. (*)

Pewarta : Oleh: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024