Kejaksaan tahan mantan produser Papua Barat TV
Senin, 1 September 2014 19:26 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menahan mantan produser Papua Barat TV YTS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp3 miliar. (Kantor Lapas Abepura)
Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua menahan mantan produser Papua Barat TV YTS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp3 miliar.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Senin, mengatakan YTS ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan selama sekitar tiga jam.
"Saat ini dia sudah dititipkan di Lapas Abepura, Kota Jayapura," ujarnya.
Sebelumnya, YTS diminta untuk memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua, Jumat (29/8) di Jayapura, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut Senin (1/9).
Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah melakukan pemeriksaan barang seperti peralatan kantor dan studio Papua Barat Televisi di Manokwari, yang dibeli dengan menggunakan dana hibah Pemprov Papua Barat melalui APBD 2012.
Saat diperiksa penyidik, YTS tidak didampingi pengacara, namun YTS sendiri akan terus diperiksa guna memastikan keterlibatannya dan ada-tidaknya tersangka lainnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain selain YTS," kata Maruli. (*)
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Senin, mengatakan YTS ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan selama sekitar tiga jam.
"Saat ini dia sudah dititipkan di Lapas Abepura, Kota Jayapura," ujarnya.
Sebelumnya, YTS diminta untuk memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua, Jumat (29/8) di Jayapura, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut Senin (1/9).
Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah melakukan pemeriksaan barang seperti peralatan kantor dan studio Papua Barat Televisi di Manokwari, yang dibeli dengan menggunakan dana hibah Pemprov Papua Barat melalui APBD 2012.
Saat diperiksa penyidik, YTS tidak didampingi pengacara, namun YTS sendiri akan terus diperiksa guna memastikan keterlibatannya dan ada-tidaknya tersangka lainnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain selain YTS," kata Maruli. (*)
Pewarta : Oleh Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas Damai Cartenz sebut tiga kabupaten di Tanah Papua tinggi gangguan KKB
02 January 2026 8:19 WIB
Pemkab Biak Numfor gandeng perguruan tinggi lakukan tes tertulis calon kepala kampung
19 November 2025 21:32 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua terima pengembalian uang Rp2,2 miliar kasus Bulog Wamena
14 November 2025 2:01 WIB
BP3OKP Papua Selatan gandeng Kejaksaan Tinggi Papua tingkatkan pengawasan Otsus
11 November 2025 13:02 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi tetapkan tiga TSK korupsi di LPMP Papua rugikan Rp 43 miliar
30 October 2025 13:46 WIB
Pemkot Jayapura imbau warga meningkatkan kewaspadaan hadapi curah hujan tinggi
19 October 2025 2:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayapura perkuat komitmen zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
23 April 2026 9:33 WIB
Polres Jayawijaya sebut jalan penghubung tiga kabupaten Papua Pegunungan terputus
21 April 2026 12:34 WIB