Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua menahan mantan produser Papua Barat TV YTS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp3 miliar.

Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung,  di Jayapura, Senin, mengatakan YTS ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan selama sekitar tiga jam.

"Saat ini dia sudah dititipkan di Lapas Abepura, Kota Jayapura," ujarnya.

Sebelumnya, YTS diminta untuk memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua, Jumat (29/8) di Jayapura, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut Senin (1/9).

Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah melakukan pemeriksaan barang seperti peralatan kantor dan studio Papua Barat Televisi di Manokwari, yang dibeli dengan menggunakan dana hibah Pemprov Papua Barat melalui APBD 2012.

Saat diperiksa penyidik, YTS tidak didampingi pengacara, namun YTS sendiri akan terus diperiksa guna memastikan keterlibatannya dan ada-tidaknya tersangka lainnya.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain selain YTS," kata Maruli. (*)


Pewarta : Oleh Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024