Jayapura (Antara Papua) - Penyidik kejaksaan segera memanggil AY, mantan Penjabat Bupati Mimika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Mimika tahun anggaran 2012 senilai Rp 410 juta.
"Pemanggilan pertama akan dilakukan minggu depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Selasa.
Maruli mengaku, selain memanggil, dan memeriksa tersangka, ia juga sudah memerintahkan agar langsung menahan AY setelah dilakukan pemeriksaan, seperti halnya yang dilakukan terhadap para tersangka korupsi lainnya.
Kasus korupsi yang dituduhkan kepada AY itu, saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mimika pada 2012, terkait rehabilitasi SMP Negeri 3 Timika.
"Rehabilitasi SMP Negeri 3 Timika pada 2012 lalu itu hanya dikerjakan 65 persen sedangkan pembayaran mencapai 100 persen," kata Maruli.
Sebelumnya, Pengadilan Timika sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi SMP 3 Timika.
Sejak 6 September 2014, AY sudah tidak lagi menjabat carateker Bupati Mimika. (*)
"Pemanggilan pertama akan dilakukan minggu depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Selasa.
Maruli mengaku, selain memanggil, dan memeriksa tersangka, ia juga sudah memerintahkan agar langsung menahan AY setelah dilakukan pemeriksaan, seperti halnya yang dilakukan terhadap para tersangka korupsi lainnya.
Kasus korupsi yang dituduhkan kepada AY itu, saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mimika pada 2012, terkait rehabilitasi SMP Negeri 3 Timika.
"Rehabilitasi SMP Negeri 3 Timika pada 2012 lalu itu hanya dikerjakan 65 persen sedangkan pembayaran mencapai 100 persen," kata Maruli.
Sebelumnya, Pengadilan Timika sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi SMP 3 Timika.
Sejak 6 September 2014, AY sudah tidak lagi menjabat carateker Bupati Mimika. (*)