Timika (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, tengah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kepemilikan narkoba untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mursaling di Timika, Kamis, mengatakan, BAP tersangka Kifli dan Roni akan dilimpahkan ke Kejari Timika dalam pekan ini.

Kedua tersangka ikut dihadirkan Polres Mimika saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 104,5 gram di halaman Mapolres Mimika, Rabu (24/9). Namun wajah kedua pelaku tertutup balutan topi ninja dengan kondisi tangan diborgol.

"Mudah-mudahan minggu ini kita sudah bisa limpahkan ke kejaksaan," ujar Mursaling.

Menurut dia, Polres Mimika masih terus mengembangkan penyidikan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang digerebek di rumah salah satu pejabat teras Pemprov Papua yang terletak di kawasan Timika Indah itu.

Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis ganja itu dibeli dari seseorang bernama Udin, salah satu bandar besar di Maros, Sulawesi Selatan.

Pengiriman barang haram itu ke Timika menggunakan jasa penitipan kilat (Tiki) dan sekali menggunakan jasa perhubungan laut.

Polres Mimika akan berkoordinasi dengan Polres Maros, Sulawesi Selatan untuk dapat membongkar jaringan pengedar ganja kelompok Udin tersebut.

Terkait dengan penangkapan tersangka Kifli dan Roni di rumah salah satu pejabat teras Pemprov Papua di kawasan Timika Indah pada Selasa (2/9), Mursaling mengatakan peristiwa itu sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan pemilik rumah.

Tersangka Kifli dan Roni kini menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15-20 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain kasus ganja, Satuan Narkoba Polres Mimika juga sedang menyidik tersangka kepemilikan narkoba jenis shabu 0,4 gram atas nama Suhri dan Romli.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka setelah Polres Mimika menerima hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri di Makassar terhadap barang bukti narkoba yang disita dari kedua tersangka saat melakukan transaksi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Leo Mamiri Timika, Rabu (10/9).

"Berdasarkan hasil uji labfor Makassar, jenis narkoba yang diperiksa itu memang positif shabu," ujar Mursaling.

Tersangka Suhri dan Romli berperan sebagai kurir, sementara pemilik barang yang bernama Rendi saat ini sudah kabur dari Timika sejak Rabu (10/9) ke Makassar menggunakan pesawat Garuda.

"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Mursaling. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024