Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, masih melayani perekaman kartu tanda pendudukan elektronik (e-KTP), meskipun Kementerian Dalam Negeri telah menghentikan sementara proses e-KTP, terkait kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Biak Numfor Mangihut Sitinjak, di Biak, Jumat, mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP tetap berjalan meskipun di pusat sedang bermasalah hukum yang ditangani KPK.

"Setiap hari ada warga datang mengurus perekaman e-KTP. Kami juga sudah memproses perekamannya dan siap dicetak sendiri di Biak," ujar Sitinjak.

Ia mengakui, sesuai rencana implementasi e-KTP di 2014 Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mempercepat penerbitannya, sehingga pencetakannya pun diupayakan terealisasi secepatnya.

Kini, proses yang akan dilalui yakni pengambilan blanko e-KTP di Jakarta, dan diupayakan 1 Desember mendatang, sudah bisa dilakukan pencetakan.

"Printer untuk pencetakan e-KTP sudah siap, tinggal menunggu pengambilan blanko dari pusat," ujarnya.

Sitinjak berharap, rencana penerbitan e-KTP di lingkup Pemkab Biak Numfor pada 1 Desember 2014 itu dapat terlaksana sesuai jadwal.

Pantauan lapangan, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, akte kelahiran, serta dokumen kependudukan lain untuk mendukung perekaman e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor, masih lancar. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024