Jayapura (Antara Papua) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Papua, mengecam tindakan puluhan oknum Satpol PP yang mengusir tim Kejagung dan BPK RI ketika akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di daerah itu.

"Kami mengecam dan menyesalkan tindakan dari puluhan oknum Satpol PP Kabupaten Sarmi yang mengusir tim dari Kejagung dan BPK RI ketika akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi," kata Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Zakarias J Sakweray, saat berada di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam.

Zakarias mengungkapkan bahwa peristiwa pengusiran yang menimpa petugas negara itu terjadi pada Rabu (10/12) pekan kemarin di Petam, Kota Baru, Kabuapaten Sarmi.

Saat itu tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan tugas negara mengumpulkan, melengkapi data dan informasi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), pembangunan pagar dan rehab rumah pribadi Bupati Sarmi tahun anggaran 2012-2013.

Namun, sebanyak dua truk petugas dari Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarmi, Papua mengusir tim Kejagung RI dan BPK RI yang beranggotakan kurang lebih lima orang petugas itu.

Tim gabungan itu direncanakan akan meminta keterangan dari sekertaris daerah, kepala kas daerah dan sejumlah pejabat terkait.

Namun, tim yang baru tiba di Kota Ombak, julukan Kabupaten Sarmi sekitar pukul 14.00 WIT langsung disambut dengan kata-kata cacian dari orang nomor satu di daerah itu.

Bahkan, pejabat negara itu langsung memerintahkan sekitar 20 hingga 40 petugas Satpol PP untuk menggiring tim gabungan Kejagung dan BPK RI agar kembali masuk ke dalam kendaraan yang ditumpanginya hingga ke luar Kota Sarmi. Perlakuan yang kurang terpuji itu juga tidak sampai di situ saja.

Tim gabungan dari Kejagung dan BPK RI mendapat intimidasi dari sekelompok warga di sekitar Kampung Keder, yang nota bene adalah kampung dari bupati setempat.

"Orang nomor satu di Sarmi, mengatai tim Kejagung dan BPK RI dengan kalimat yang tidak pantas. Mereka dihina, bahkan ada kalimat yan terucap begini, cara-cara seperti ini yang bikin orang Papua mau minta merdeka," katanya.

Zakarias menyampaikan bahwa puluhan oknum Satpol PP yang diperintahkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Sarmi itu secara nyata telah menghalangi petugas negara dan berpeluang melanggar UU Tipikor pasal 21.

"Dalam UU itu secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Untuk itu, Zakarias meminta kepada Kejagung dan BPK RI untuk segera memproses hukum para pelaku yang menghalangi petugas negara, termasuk segera memproses hukum tersangka Bupati Sarmi berinisial MM. "Wibawa Kejagung dipertaruhkan, sudah dilecehkan. Kedepan jika hal ini tidak ditindak tegas maka kepercayaan masyarakat kepada Korsp Adhiyaksa akan menurun," katanya.

Bupati Sarmi Mesak Manibor ketika dikonfirmasi terkait tudingan pengusiran terhadap tim dari Kejagung dan BPK RI melalui telepon seluler dan pesan singkat, tidak merespon.

Sebelumnya, Bupati Sarmi Mesak Manibor dalam rilis kepada sejumlah media nasional pada medio November lalu menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang yang dituduhkan kepadanya dengan harapan dugaan kasus yang sedang dialami olehnya ditutup.

Orang nomor satu di Kota Ombak itu, diduga terlibat penyalahgunaan dana ABPD Kabupaten Sarmi, Papua yakni kegiatan pembangunan pagar, rehab rumah pribadi tahun anggaran 2012-2013.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku belum menerima laporan dari tim yang diutus ke Sarmi, Papua.

"Belum ada laporannya. Tapi ada tim yang diutus kesana," ujarnya. (*)


Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024