Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut pentingnya perlindungan hak ulayat sebagai identitas dan martabat serta sumber kehidupan masyarakat hukum adat Papua.
"Hak ulayat bukan sekadar tanah melainkan warisan leluhur yang menjadi simbol kedaulatan dan jati diri sehingga hak ulayat harus mendapatkan pengakuan," kata Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen di Jayapura, Kamis.
Menurut Rumaropen, tanah adalah amanah leluhur tetapi juga warisan bagi generasi masa depan dan dengan pemetaan wilayah dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang baik maka pemerintah sedang menyiapkan Papua yang berdaulat.
"Sehingga kegiatan sosialisasi administrasi dan pendaftaran tanah ulayat saat ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan hukum atas hak masyarakat adat di Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 yang mengakui hak ulayat selama masih hidup menurut hukum adat yang berlaku.
"Untuk itu diperlukan proses administrasi yang meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah ulayat," katanya.
Dia menambahkan, keberhasilan proses tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, perguruan tinggi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dengan kerja sama yang solid, kita bisa memastikan proses pengakuan dan pendaftaran tanah adat berjalan adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai adat," ujarnya.

