Jayapura (Antara Papua) - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Zakarias J Sakweray, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan dan menangkap Bupati Mesak Manibor yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.

"Bupati Sarmi Mesak Manibor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 17 Oktober 2014, seharusnya Kejagung mengutus tim untuk segera menahan dan menangkap beliau," kata Zakarias saat berada di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam.

Orang nomor satu di Kota Ombak, julukkan Kabupaten Sarmi itu diduga telah menyalahgunakan dana APBD setempat untuk kegiatan pembangunan pagar dan rehab rumah pribadi di Neidam, Distrik Sarmi Kota, Kompleks Perumahan Daerah Kabupaten Sarmi kurang lebih senilai Rp4 miliar.

"Juga dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada 2012, 2013 dan 2014. Dana Bansos selama ini yang menerimanya bukanlah rakyat Sarmi tetapi digunakan untuk keperluan lain," katanya

Zakarias juga menyampaikan bahwa sesuai pernyataan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso pada awal Desember 2014 di sejumlah media cetak dan elektronik, terdapat 10 laporan hasil analisis yang telah diserahkan kepada Kejagung.

Diantaranya, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Sarmi, Papua.

"Ini seharusnya menjadi pijakkan dan rujukan, apalagi beberapa waktu lalu elemen masyarakat Sarmi telah melaporkan hal itu ke Kejagung," katanya.

Selama kepemimpinan Bupati Mesak Manibor, lanjut Zakarias, pembangunan di Sarmi terkesan berjalan ditempat, diantara sejumlah jalan dalam kota dan kampung serta pembangunan infrastruktur lainnnya tidak ada peningkatan.

"Bahkan cenderung ada penurunan pembangunan. Jalan ke Sarmi saja yang bangun itu menggunakan dana APBD Provinsi dan APBN, tetapi diklaim dibangun oleh beliau (Mesak Manibor)," katanya.

Hal lainnya, yakni tindakan tidak terpuji bagi seorang pejabat negara dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengusir tim Kejagung dan BPK RI ketika akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dana Bansos dan pembangunan pagar serta rehab rumah pribadi Bupati Sarmi.

Tim gabungan (Kejagung dan BPK RI) itu direncanakan akan meminta keterangan dari sekertaris daerah, kepala kas daerah dan sejumlah pejabat terkait.

Namun sangat disayangkan karena tim yang baru tiba di Kota Ombak, julukan Kabupaten Sarmi pada Rabu (10/12) sekitar pukul 14.00 WIT langsung disambut dengan kata-kata cacian dari orang nomor satu di daerah itu.

Bukan itu saja, tim gabungan dari Kejagung dan BPK RI mendapat intimidasi dari sekelompok warga di sekitar Kampung Keder, yang nota bene adalah kampung dari bupati setempat.

"Orang nomor satu di Sarmi itu, mengatai tim Kejagung dan BPK RI dengan kalimat yang tidak pantas. Mereka dihina, bahkan ada kalimat yan terucap begini, cara-cara seperti ini yang bikin orang Papua mau minta merdeka," katanya.

Menurut Zakarias, pernyataan seorang pejabat negara yang menyebutkan "cara-cara seperti ini orang Papua minta merdeka" ini menunjukkan bahwa ada sifat dan sikap separatis, perlawanan terhadap negara dengan melawan para petugas hukum yakni tim dari Kejagung dan BPK RI.

"Ini seharusnya dilaporkan oleh tim Kejagung dan BPK RI kepada polisi untuk diproses lanjut. Karena ada pengancaman dan menghalang-halangi petugas melaksanakan tugas negara serta berpeluang melanggar UU Tipikor pasal 21," ujarnya.

"Dalam UU itu secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Sikap Bupati Sarmi itu, lanjut Zakarias, telah melecehkan kewibawaan lembaga negara sekelas Kejagung dan BPK RI dalam tugas-tugas penegakkan hukum yang dikhwatirkan berdampak pada kewibawaan koprs Adhiyaksa pada seluruh tingkatan, baik pada tingkat Kejari hingga Kejati.

"Juga kewibawaan Koprs Adhiyaksa dilecehkan seperti itu akan pula berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat," katanya.

Untuk itu, sebagai salah satu tua Adat di Kabupaten Sarmi, Zakarias meminta maaf kepada tim dari Kejagung dan BPK RI atas sikap tidak terpuji dan tidak patut dicontohi oleh pemuda-pemudi Sarmi, terlebih masyarakat Papua pada umumnya.

"Perlakuan seorang Bupati Sarmi itu, tidak merepresentasikan sikap dari masyarakat Sarmi pada khususnya dan orang Papua pada umumnya. Itu sikap sepihak dari seorang bupati yang arogan dan telah bersalah," katanya.

Sebelumnya, Bupati Sarmi Mesak Manibor dalam rilis kepada sejumlah media nasional pada medio November lalu menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang yang dituduhkan kepadanya dengan harapan dugaan kasus yang sedang dialami olehnya ditutup.

Orang nomor satu di Kota Ombak itu, diduga terlibat penyalahgunaan dana ABPD Kabupaten Sarmi, Papua yakni kegiatan pembangunan pagar, rehab rumah pribadi tahun anggaran 2012-2013. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024