Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura melimpahkan Namkombe Hamadi Issi (36) warga berkebangsaan Tanzania ke Imigrasi di ibu kota Provinsi Papua itu karena kekurangan bukti terkait dugaan pengedaran uang palsu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin kepada Antara, Sabtu mengatakan, Namkombe yang ditangkap, 5 Januari lalu di salah satu hotel di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, karena dugaan terlibat dalam kasus uang palsu.

Namun dari hasil pemeriksaan awal tidak cukup bukti, sehingga sejak 6 Januari lalu, polisi menyerahkan Namkombe ke Imigrasi Jayapura untuk diperiksan dokumen keimigrasiannya.

Kombes Renwarin mengakui, dari laporan yang diterimanya saat ditangkap ditemukan lembaran hitam (black money) yang bila diberikan cairan khusus akan menjadi lembaran uang dolar Amerika Serikat.

Saat ditemukan terdapat 400 lembar pecahan 100 dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 400 lembar.

Uang-uang tersebut, kata Kombes Renwarin, tidak dapat terdeteksi oleh mesin pedeteksi (x-ray).

Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon yang dihubungi Antara secara terpisah mengaku memang ada orang asing yang diserahkan polisi namun pihaknya belum mendapat laporan lengkap.

"Saya baru tiba dari Jakarta dan belum mendapat laporan lengkap tentang kasus tersebut," kata Gardu Tampubolon yang dihubungi melalui telepon selulernya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024