Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, akan mendeportasi Namkombe Hamadi Issi (36), warga negara Tanzania yang ditangkap polisi Jayapura, 5 Januari 2015, karena masa berlaku visanya telah habis.

Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon, di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai dokumen terkait rencana deportasi itu.

"Kami belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan dideportasi karena menunggu informasi dari kedutaan besar Tanzania yang berkedudukan di Jakarta," kata Gardu.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap visa yang dimiliki Issi sudah habis masa berlakunya.

Menurut dia, WN Tanzania itu masih ditahan di Ruang Tahanan Kantor Imigrasi Jayapura.

Ketika ditanya apakah Issi akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan masuk ke Indonesia setelah dideportasi, Gardu mengaku belum dapat memastikannya.

Namkobe Hamadi Issi, sejak 6 Januari 2015 diserahkan ke Imigrasi Jayapura karena polisi kesulitan untuk mengungkap dugaan keterkaitan dalam kasus uang palsu.

Saat ditangkap di salah satu hotel di Sentani, Ibukota Kabupaten Jayapura, polisi menemukan lembaran hitam yang bila diberikan cairan khusus akan menghasilkan uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu juga ditemukan 400 lembar pecahan 100 dolar AS.

Pecahan dolar AS yang diduga palsu itu tidak dapat terdeteksi saat diteliti dengan menggunakan mesin pendeteksi x-ray. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024