Jayapura (Antara Papua) - Ormas Barisan Merah Putih (BMP) Papua segera mendatangkan pengacara kondang OC Kaligis dari Jakarta, guna memberi pemahaman dan pandangan hukum kepada para pihak terkait kursi DPR Papua (DPRP) jalur otonomi khusus (otsus).

"Selain sebagai penasehat hukum bagi BMP untuk memperjuangkan realisasi 14 kursi Otsus, juga untuk memberikan pencerahan hukum kepada para pihak tentang UU Otsus," kata Ketua Umum BMP Papua Ramses Ohee, di Kota Jayapura, Jumat.

BMP Papua menggunakan jasa OC Kaligis guna mendorong penyelesaian pelantikan 14 kursi DPRP jalur otsus.

OC Kaligus kemudian menyampaikan surat ke Mendagri dan Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti berlarut-larutnya pelantikan 14 kursi DPRP yang keanggotaannya diangkat dari masyarakat adat di Provinsi Papua.

Surat ke Mendagri isinya bahwa ada pihak-pihak tertentu mengadu domba orang Papua sehingga pelantikan 14 kursi Otsus tidak juga teralisasi.

Padahal berdasarkan UU Otsus Pasal 6 Ayat 2 dikatakan bahwa anggota DPRP terdiri dari yang dipilih dan yang diangkat.

Sedangkan isi surat untuk Presiden Jokowi yakni meminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk mengawal keputusan MK pada 1 februari 2010 yang memenangkan tuntutan BMP bahwa ada 14 kursi adat dari jalur Otsus.

Ramses berharap OC Kaligis dapat memperjuangkan hak konstitusi masyarakat adat Papua yang terkebir.

"Saya melihat ada sejumlah hal yang perlu diluruskan dan diselesaikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan Pak OC Kaligis akan membantu hal ini," katanya.

Ramses menyebut hal yang perlu diluruskan yakni SK Mendagri tentang pelantikan 55 anggota DPR Papua periode 2014-2019.

Jika merujuk pada UU Otsus pasal 6 ayat 2, bahwa anggota DPR Papua itu dilantik setelah dipilih dan diangkat secara bersama-sama.

Namun kenyataanya yang dilantik dan menduduki kursi dewan hanya anggota DPR dari jalur partai politik (parpol), sementara anggota DPR dari jalur adat atau kursi Otsus tidak direalisasi.

"Kenapa keputusan MK tidak digubris secara baik dan dilaksanakan pelantikan bersama-sama dengan anggota DPRP terpilih (melalui parpol), padahal semestinya satu paket yakni anggota DPR Provinsi Papua ini terdiri dari anggota yang dipilih dan diangkat," ujarnya.

Itu sebabnya, kata Ramses, OC Kaligis menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan surat ke Mendagri dan ke Presiden Jokowi agar bisa mengawal keputusan MK pada 1 Februari 2010 tentang 11 kursi Otsus di DPR Papua kemudian mendapat perubahan menjadi 14 kursi.

"Dalam waktu dekat ini, Pak OC Kaligis dengan tim yang dibentuk akan tiba di Papua untuk membahas hal ini, dan menjelaskan berbagai hal terkait UU Otsus dan kebenarannya seperti apa," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024