Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan mantan Bupati Nabire Anselmus P Youw, terkait dugaan penyimpangan dana pada proyek pengadaan empat unit mesin pembangkit listrik diesel pada 2007 senilai Rp21 miliar.

Anselmus P Youw atau akrab di sapa AP Youw semasa menjadi orang nomor satu di Nabire digelandang ke Lapas Klas II Abepura, pada Senin petang sekitar pukul 17.30 WIT

"Keterlibatan AP Youw saat itu ikut menandatangi perjanjian, dan sebagai tersangka sudah dipanggil dua kali namun tidak datang, ini panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva, di Jayapura, Senin.

Ia mengatakan, penyidik menemukan bukti penyalagunakan dana APBD senilai Rp30 Miliar, yang melibatkan AP Youw yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Nabire itu.

"Pernah ketika hendak diperiksa, tersangka mendadak sakit sehingga diberi tolrensi menjalani pengobatan, tapi sekarang kan sudah menjadi anggota dewan berarti sudah sembuh," katanya.

Sebelumnya, Herman pernah mengemukakan akan mengusut kembali dugaan kasus tindak pidana korupsi itu yang pernah ditangani kejaksaan pada 2010.

Selain melibatkan mantan Bupati Nabire AP Youw, juga melibatkan Sekda pada masa itu yakni Ayub Kayame dan Ketua DPRD Daniel Butu serta pihak rekanan Muktar P.

Ketiga tersangka itu terlibat menandatangi kontrak dalam proyek tersebut dan sudah ditahan Kejati Papua.

Untuk kasus Muktar P sedang Kasasi, sedangkan Ayub Kayame dan Daniel Butu sedang banding. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024