Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menahan dua pelaku pengrusakan Kantor Pusat Pemerintahan di Kampung Karang Senang-SP3, Distrik Kuala Kencana, Jumat siang.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho kepada Antara di Timika, mengatakan kedua pelaku yang ditahan itu berinisial DM dan YW.

Keduanya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mimika sesaat setelah merusak ruang kerja Bagian Tata Pemerintahan dan kaca teras depan Kantor Pusat Pemerintahan Mimika.

"Dua orang sudah kami amankan. Para pelaku pengrusakan diduga merupakan caleg versi SK Nomor 17 (SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014 tentang penetapan caleg terpilih DPRD Mimika)," jelas Wirasto.

Terkait kasus pengrusakan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Jumat siang, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu sejumlah pegawai Pemkab Mimika yang melihat langsung peristiwa itu juga sudah dimintai keterangan.

"Dari keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, pelakunya berjumlah belasan orang. Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi maupun pelaku yang diamankan untuk pengembangan kasus ini," ujarnya.

Wirasto mengatakan menerima informasi terjadinya pengrusakan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika oleh sekelompok orang pada Jumat siang sekitar pukul 11.15 WIT.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat Polsek Kuala Kencana langsung bergegas ke lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, menyusul Satuan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Mimika serta didukung satu satuan setingkat pleton (SST) Kodim 1710 Mimika menuju Kantor Pusat Pemerintahan.

Namun saat aparat tiba di Kantor Pusat Pemerintahan, para pelaku pengrusakan sudah kabur melarikan diri.

Untuk menjaga keamanan Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Polres Mimika akan menempatkan anggotanya untuk membantu Satpol PP.

"Harapan kami kalau masalah politik harus diselesaikan melalui jalur politik, jangan dibawa ke ranah hukum. Kalau berbuat anarkis dan kriminal, pasti kita akan proses," ujar Wirasto.

Harapan senada dikemukakan Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi Arnolis Korowa.

"Kami minta semua yang punya kepentingan harap tetap menahan diri. Jangan terpancing untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak gedung perkantoran sebagai tempat aktivitas pemerintahan untuk melayani masyarakat," imbau Korowa.

Terkait kasus tersebut, Polres Mimika juga telah memanggil untuk dimintai keterangan sekitar 10 orang caleg terpilih versi SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014. Pasalnya, saat kejadian pengrusakan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di kawasan Kampung Karang Senang-SP3, Jumat siang, sejumlah caleg terpilih versi SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014 juga terlihat berada di lokasi itu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024