Timika (Antara Papua) - Anggota Komisi II DPR Papua Wilhelmus Pigai meminta Dinas Sosial Kabupaten Mimika mengambil langkah-langkah untuk menangani seorang wanita usia lanjut (Lansia), Dumut Dimpao (60) yang disekap selama delapan bulan oleh anak kandungnya di Nawaripi, Timika.
"Kami prihatin atas peristiwa yang dialami oleh Mama Dumut karena selama berbulan-bulan dia disekap dalam kamar rumah kontrakan oleh anak kandungnya. Mungkin masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Karena itu kami minta Pemda Mimika melihat persoalan-persoalan seperti ini dan mengambil langkah-langkah untuk penanganannya," kata Wilhelmus kepada Antara di Timika, Rabu.
Pada Selasa (20/10), Wilhelmus Pigai berkesempatan menjenguk Mama Dumut Dimpao yang dirawat di Bangsal Penyakit Dalam RSUD Mimika.
Sejumlah perawat RSUD Mimika mengaku kondisi kesehatan Mama Dumut semakin membaik sejak dirawat di rumah sakit itu sejak Selasa (13/10).
Korban diantar ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mimika oleh petugas Dinsos Mimika, setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Wilhelmus meminta Dinsos Mimika melakukan pendataan, pendampingan bahkan menyediakan fasilitas seperti rumah singgah bagi para Lansia yang ditelantarkan oleh anak-anak mereka dan warga lain yang tertimpa masalah sosial.
"Saya kira di Timika banyak persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemda. Orang-orang seperti ini juga harus diperlakukan manusiawi. Pemda juga harus hadir untuk menangani kasus-kasus seperti ini," jelasnya.
Mama Dumut Dimpao, asal dari Suku Moni, diketahui dikurung selama sekitar 10 bulan di salah satu kamar rumah kontrakan putranya, YD di kawasan Kampung Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Keberadaan korban baru diketahui tetangga sekitar saat menantu korban yang bernama Otina Gwijangge datang menjenguk yang bersangkutan.
Adapun putra korban, YD, kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru lantaran terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Otina Gwijangge.
Setelah mendapat kunci cadangan dari pemilik rumah kontrakan, Otina membuka pintu kamar korban dan membawa korban pergi dari rumah tersebut.
Menurut pengakuan para tetangga korban, selama ini YD tidak pernah mengurusi ibunya. Karyawan yang bekerja di salah satu lembaga di Kota Timika itu diketahui biasa bepergian hingga berminggu-minggu lamanya. Selama itu pula Mama Dumut tidak pernah ditinggali makanan oleh putranya tersebut.
Otina mengatakan ibu mertuanya tersebut sudah dikurung sejak Desember 2014, setelah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2012.
Adapun biaya pengobatan Mama Dumut selama berada di RSUD Mimika sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)
"Kami prihatin atas peristiwa yang dialami oleh Mama Dumut karena selama berbulan-bulan dia disekap dalam kamar rumah kontrakan oleh anak kandungnya. Mungkin masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Karena itu kami minta Pemda Mimika melihat persoalan-persoalan seperti ini dan mengambil langkah-langkah untuk penanganannya," kata Wilhelmus kepada Antara di Timika, Rabu.
Pada Selasa (20/10), Wilhelmus Pigai berkesempatan menjenguk Mama Dumut Dimpao yang dirawat di Bangsal Penyakit Dalam RSUD Mimika.
Sejumlah perawat RSUD Mimika mengaku kondisi kesehatan Mama Dumut semakin membaik sejak dirawat di rumah sakit itu sejak Selasa (13/10).
Korban diantar ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mimika oleh petugas Dinsos Mimika, setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Wilhelmus meminta Dinsos Mimika melakukan pendataan, pendampingan bahkan menyediakan fasilitas seperti rumah singgah bagi para Lansia yang ditelantarkan oleh anak-anak mereka dan warga lain yang tertimpa masalah sosial.
"Saya kira di Timika banyak persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemda. Orang-orang seperti ini juga harus diperlakukan manusiawi. Pemda juga harus hadir untuk menangani kasus-kasus seperti ini," jelasnya.
Mama Dumut Dimpao, asal dari Suku Moni, diketahui dikurung selama sekitar 10 bulan di salah satu kamar rumah kontrakan putranya, YD di kawasan Kampung Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Keberadaan korban baru diketahui tetangga sekitar saat menantu korban yang bernama Otina Gwijangge datang menjenguk yang bersangkutan.
Adapun putra korban, YD, kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru lantaran terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Otina Gwijangge.
Setelah mendapat kunci cadangan dari pemilik rumah kontrakan, Otina membuka pintu kamar korban dan membawa korban pergi dari rumah tersebut.
Menurut pengakuan para tetangga korban, selama ini YD tidak pernah mengurusi ibunya. Karyawan yang bekerja di salah satu lembaga di Kota Timika itu diketahui biasa bepergian hingga berminggu-minggu lamanya. Selama itu pula Mama Dumut tidak pernah ditinggali makanan oleh putranya tersebut.
Otina mengatakan ibu mertuanya tersebut sudah dikurung sejak Desember 2014, setelah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2012.
Adapun biaya pengobatan Mama Dumut selama berada di RSUD Mimika sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)