Jayapura (Antara Papua) - Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan uji emisi karbon atau gas buang di Kota Jayapura, Provinsi Papua, sebagai bagian dari program nasional Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang dilaksanakan di 45 kota pada 33 provinsi.

Uji emisi tersebut digelar di Lapangan Parkir PTC, Kota Jayapura, Selasa, terhadap seluruh kendaraan roda empat yang melintas di wilayah tersebut.

Kasubbid Pengawasan BPLH Provinsi Papua Frangklin Situmeang menjelaskan, uji emisi tersebut merupakan program nasional bernama "Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Strategis Nasional", dan dilaksanakan di 45 kota, 33 provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau di Jayapura sudah kita lakukan empat kali. Sasaran utamanya menjaga kualitas udara, tapi ini dari satu sumber, sumber bergerak, yaitu pengaruh sumber emisi dari kendaraan yang bergerak ini," ujarnya.

Menurut dia, ada banyak faktor yang membuat udara terpengaruh dari sumber polutan, seperti dari cerobong asap pabrik, PLTD, pembakaran hutan, namun kali ini BPLH hanya mau meneliti pada satu sumber bergerak.

"Ada empat kegiatan kita, pertama uji emisi, kedua dampak kualitas udara, maka kita akan pantau kualitas udara jalan raya. Ketiga adalah kapasitas jalan, volume lalu lintas, keempat adalah kualitas BBM," ucapnya.

Frangklin mengemukakan, BPLH telah tiga kali melakukan uji emisi di Kota Jayapura, dan pihaknya menaruh catatan pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar.

"Dari tiga kali uji emisi di jalan, sepanjang tiga tahun ada tiga catatan kualitas udara di Kota Jayapura, pertama ada beberapa parameter udara sudah mendekati baku mutu, bahkan ada yang melebihi seperti hidro karbon," katanya.

"Kemudian yang kedua, uji kendaraan kita rata-rata pengguna solar di kita tidak lolos uji emisi. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya perawaran dan juga kualitas bahan bakar solar kita memang seperti itu. Kalau bensin masih 80 - 85 persen yang lolos uji emisi, lainnya tidak lolos," sambung dia.

Hanya saja, kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, BPLH belum memberikan sanksi dan cendrung mengeluarkan imbauan kepada pemilik kendaraan agar bisa merawat mobilnya lebih baik dari sebelumnya.

"ini karena kita berupa spot check, jadi langkah-langkah kita yang lolos maupun yang tidak lolos uji emisi kita berikan langkah-langkah perawatan kendaraan untuk mendapatkan uji emisi," ujar dia. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024