Timika (Antara Papua) - Puluhan kendaraan roda enam, roda empat dan roda dua yang tidak lengkap surat-suratnya terjaring dalam kegiatan operasi dengan sandi Zebra Matoa 2015 yang digelar Polres Mimika dalam beberapa hari terakhir di Kota Timika.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan operasi zebra matoa 2015 merupakan perintah Mabes Polri dengan sasaran utama menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Khusus di wilayah hukum Polres Mimika, katanya, operasi Zebra Matoa juga dalam rangka meminimalisasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak di Timika akhir-akhir ini.

"Anggota kami akan memeriksa semua kelengkapan surat-surat kendaraan mengingat akhir-akhir ini kasus curanmor di Timika sangat tinggi. Kami mengimbau pemilik kendaraan agar selalu membawa serta surat-surat kendaraannya," kata Wirasto.

Selain di Kota Timika, operasi Zebra Matoa juga digelar di jalan poros yang menghubungkan Timika-Mapurujaya hingga Pelabuhan Paumako. Lokasi itu dianggap strategis untuk melakukan razia kendaraan lantaran selalu dilintasi oleh truk-truk besar dari arah Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Kondisi jalanan yang padat kendaraan dari arah Pelabuhan Paumako tersebut sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jalan poros Timika-Mapurujaya-Pelabuhan Paumako sangat rawan kecelakaan. Kalau sudah terjadi kecelakaan, maka selalu berujung pada blokade jalan oleh masyarakat. Makanya kami mengarahkan kegiatan operasi zebra matoa juga dilakukan di sekitar Mapurujaya," jelas Wirasto.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Mimika, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, dalam operasi Zebra Matoa pada Kamis (29/10) terjaring puluhan kendaraan yaitu 15 truk yang tengah mengangkut material pasir, tiga unit kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua.

Pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan langsung dikenakan tilang di tempat.

Saat operasi berlangsung, polisi juga menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM. Namun keduanya akhirnya dilepas begitu saja lantaran tidak bisa berkomunikasi bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024