Jayapura (Antara Papua) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan penguasaan tanah di Provinsi Papua hendaknya disinergikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat.
"Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang hak komunal, dimana di dalamnya terdapat pengakuan dan penghormatan kepada hak masyarakat adat dan itu ada di Papua," katanya di Jayapura, Kamis.
Menurut Ferry, jika nantinya setelah ditelaah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua merasa ada hal-hal yang perlu dielaborasi serta penambahan, pihaknya pun mempersilahkan.
"Pasalnya, di Papua kini berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 termasuk di dalamnya perdasi dan perdasus," ujarnya.
Dia menuturkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah sebuah dasar dan regulasi yang diterbitkan untuk membantu mengembangkan Provinsi Papua.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 terdapat pengakuan dan kehormatan. Jadi secara unik dan khusus, bagaimana kita melihat Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, untuk saling menunjang dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Gubernur Papua sepakat mengadakan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan. (*)
"Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang hak komunal, dimana di dalamnya terdapat pengakuan dan penghormatan kepada hak masyarakat adat dan itu ada di Papua," katanya di Jayapura, Kamis.
Menurut Ferry, jika nantinya setelah ditelaah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua merasa ada hal-hal yang perlu dielaborasi serta penambahan, pihaknya pun mempersilahkan.
"Pasalnya, di Papua kini berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 termasuk di dalamnya perdasi dan perdasus," ujarnya.
Dia menuturkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah sebuah dasar dan regulasi yang diterbitkan untuk membantu mengembangkan Provinsi Papua.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 terdapat pengakuan dan kehormatan. Jadi secara unik dan khusus, bagaimana kita melihat Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, untuk saling menunjang dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Gubernur Papua sepakat mengadakan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan. (*)