Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau masyarakat setempat untuk melakukan pengalihan sertifikat tanah dari analog ke sertifikat elektronik guna mengantisipasi terjadinya pemalsuan sertifikat tanah dengan begitu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun usai meluncurkan implementasi layanan dan sertifikat elektronik di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Papua bertempat Aula Sasana Krida di Jayapura, Selasa.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan peralihan ke sertifikat elektronik dengan begitu lebih aman dan tidak bisa rusak selain itu juga untuk mengurangi penggunaan kertas," katanya.
Dia menjelaskan jika ada warga yang ingin menukarkan dengan yang digital bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan terdekat.
"Kami mulai dari Pemprov Papua di mana seluruh aset yang ada pemerintah sedang melakukan pengalihan ke digital," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat turut serta menyukseskan serta mengawasi implementasi Kantor Pertanahan elektronik ini.
"Untuk penerapan sertifikat elektronik ini tidak akan dilakukan penarikan secara masif oleh Kantor Pertanahan seperti isu-isu yang beredar di masyarakat namun dapat mengajukan sendiri perubahan dengan mengajukan proses alih media," katanya.
Apalagi, katanya, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan terus beradaptasi dan berinovasi dalam upayanya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pada sistem layanan pendaftaran tanah di Indonesia melalui layanan elektronik sehingga akan mempermudah masyarakat," ujarnya.