Pasangan Silvester-Yulius minta pemungutan suara Pilkada Asmat diulang
Senin, 21 Desember 2015 20:16 WIB
Yulius Patandianan calon Wabup Asmat menunjukkan surat imbauan KPU setempat soal pelanggaran penggunaan sistem noken. (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (Antara Papua) - Pasangan Silvester Siporo-Yulius Patandianan, calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat nomor urut empat meminta pemungutan suara pilkada di wilayah itu diulang.
Calon Wakil Bupati Asmat nomor urut empat Yulius Patandianan, di Jayapura, Senin, mengatakan rekomendasi untuk mengulang pemungutan suara pilkada itu dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses dari salah satu pasangan calon lainnya.
"Pelanggaran ini berupa penggunaan sistem noken pada 10 distrik dari 19 distrik yang ada di Kabupaten Asmat dan dugaan intimidasi, kekerasan serta pengusiran yang dilakukan oleh tim sukses dari pasangan calon lainnya," katanya.
Menurut Yulius, untuk penggunaan sistem noken di Provinsi Papua berdasarkan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diberlakukan pada sembilan daerah pedalaman, di mana Kabupaten Asmat tidak termasuk di dalamnya.
"Bahkan belum ada payung hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken," ujarnya.
Dia menuturkan penggunaan sistem noken dapat menciderai asas-asas demokrasi yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Untuk itu, rencananya kami akan melaporkan ketidakpuasan atas pelanggaran pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12)," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga kecewa dan tidak puas atas kinerja KPU setempat yang tidak menindaklanjuti laporan keberatan dari pasangan calon nomor urut empat karena dianggap tidak cukup bukti.
"Padahal kami sudah mengumpulkan bukti foto, rekaman dan saksi yang akan mendukung laporan keberatan atas pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang ikut bertarung di Kabupaten Asmat," ujarnya lagi. (*)
Calon Wakil Bupati Asmat nomor urut empat Yulius Patandianan, di Jayapura, Senin, mengatakan rekomendasi untuk mengulang pemungutan suara pilkada itu dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses dari salah satu pasangan calon lainnya.
"Pelanggaran ini berupa penggunaan sistem noken pada 10 distrik dari 19 distrik yang ada di Kabupaten Asmat dan dugaan intimidasi, kekerasan serta pengusiran yang dilakukan oleh tim sukses dari pasangan calon lainnya," katanya.
Menurut Yulius, untuk penggunaan sistem noken di Provinsi Papua berdasarkan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diberlakukan pada sembilan daerah pedalaman, di mana Kabupaten Asmat tidak termasuk di dalamnya.
"Bahkan belum ada payung hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken," ujarnya.
Dia menuturkan penggunaan sistem noken dapat menciderai asas-asas demokrasi yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Untuk itu, rencananya kami akan melaporkan ketidakpuasan atas pelanggaran pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12)," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga kecewa dan tidak puas atas kinerja KPU setempat yang tidak menindaklanjuti laporan keberatan dari pasangan calon nomor urut empat karena dianggap tidak cukup bukti.
"Padahal kami sudah mengumpulkan bukti foto, rekaman dan saksi yang akan mendukung laporan keberatan atas pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang ikut bertarung di Kabupaten Asmat," ujarnya lagi. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua sebut tokoh adat jadi jembatan aspirasi pemerintah dan rakyat
15 February 2026 10:48 WIB
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Pemprov Papua sebut tokoh adat jadi jembatan aspirasi pemerintah dan rakyat
15 February 2026 10:48 WIB
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB