Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong penurunan harga barang kebutuhan pokok dan tarif angkutan umum pascapenurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Kamis, mengatakan, untuk mendorong penurunan tersebut, pihaknya berencana menggelar rapat bersama instansi terkait.

"Pihak pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama pihak terkait guna mendorong penurunan harga oleh pedagang dan organda yang dalam hal ini berwenang mengurusi angkutan umum," katanya.

Elia menjelaskan, hal itu juga memang menjadi masalah nasional dan biasanya harga barang Rp500 sulit turun jadi Rp450.

"Justru kecenderungan tetap, bahkan naik sehingga kalau BBM naik dan turun harga barang tidak mengikuti," ujarnya.

Dia menuturkan, sebenarnya harus lebih berhati-hati dengan kebijakan yang baru, karena akan merugikan sebagian orang.

Sebelumnya, berdasarkan Kepmen ESDM no.2K/12/MEM/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang harga eceran jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Penurunan harga jual jenis eceran BBM tertentu minyak solar sebesar Rp5.650,- dan harga jual eceran jenis BBM penugasan premium RON 88 sebesar Rp6.950.

Harga jual eceran BBM tersebut berlaku di SPBU dan APMS di wilayah marketing operation region VIII Maluku Papua terhitung mulai tanggal 5 Januari 2016 pukul 02.00 WIT.

Adapun penyesuaian juga dilakukan untuk harga jual pertalite, pertamax, pertamina dex, dan solar/biosolar keekonomian di SPBU dan APMS di wilayah marketing operation region VIII dengan ketentuan harga jual pertalite Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara Rp8.100,-

Harga jual pertamax masing-masing untuk wilayah Papua Rp11.400, Papua Barat Rp11.900, Maluku Rp10.600, Maluku Utara Rp12.000.

Harga jual pertamina dex masing-masing untuk wilayah Papua dan Papua Barat Rp17.000, Maluku dan Maluku Utara Rp19.200.

Harga jual solar/biosolar keekonomian (solar non subsidi) masing-masing untuk wilayah Papua Rp10.150, Papua Barat Rp.9.900, Maluku Rp10.150 dan Maluku Utara Rp9.950. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024