Biak (Antara Papua) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Anak Yohana Yembise mengatakan, aturan hukum menyangkut kebiri bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan pada anak sudah final dalam pembahasan di tingkat kementerian terkait pada 22 Januari 2016.
"Hari ini deputi Kementerian PPPA akan menyerahkan draf hukum kebiri, kami harapkan proses pengesahannya dapat lebih cepat sehingga eksekusi hukum kebiri dapat dilaksanakan," kata Yohana Yembise saat berkunjung ke Biak, Jumat.
Ia menyebutkan, pemerintah memandang sangat serius kejahatan dan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
"Pro-kontra pemberian hukum kebiri bagi pelaku kekerasan anak suatu hal wajar, dalam dinamika demokrasi dan siapapun berhak mengeluarkan pendapat mengenai hukum kebiri terhadap pelaku kejahataan seksual anak," kata dia.
Yohana mengatakan, pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Dia menambahkan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan memberikan suntikan hormon perempuan, dengan begitu mereka (pelaku kekerasan sesual terhadap anak) secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
"Ya untuk melakukan putusan hukuman kebiri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," katanya.
Berdasarkan data kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2015 diperkirakan menurun hingga 30 persen dibanding tahun 2014. (*)
"Hari ini deputi Kementerian PPPA akan menyerahkan draf hukum kebiri, kami harapkan proses pengesahannya dapat lebih cepat sehingga eksekusi hukum kebiri dapat dilaksanakan," kata Yohana Yembise saat berkunjung ke Biak, Jumat.
Ia menyebutkan, pemerintah memandang sangat serius kejahatan dan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
"Pro-kontra pemberian hukum kebiri bagi pelaku kekerasan anak suatu hal wajar, dalam dinamika demokrasi dan siapapun berhak mengeluarkan pendapat mengenai hukum kebiri terhadap pelaku kejahataan seksual anak," kata dia.
Yohana mengatakan, pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Dia menambahkan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan memberikan suntikan hormon perempuan, dengan begitu mereka (pelaku kekerasan sesual terhadap anak) secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
"Ya untuk melakukan putusan hukuman kebiri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," katanya.
Berdasarkan data kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2015 diperkirakan menurun hingga 30 persen dibanding tahun 2014. (*)