Jayapura (Antara Papua) - Jajaran Polres Jayapura Kota menangkap LA, calon penumpang KM Ciremai tujuan Manokwari yang kedapatan membawa 11 paket ganja.

Perwira urusan Humas Polres Jayapura Kota Ipda Jahya Rumra, Selasa mengatakan 11 paket ganja asal Papua Nugini (PNG) itu rencananya dibawa dan dijual di Manokwari.

Sesaat setelah ditangkap, Selasa pagi, LA dengan 11 paket ganja yang diisi di dalam plastik bening diserahkan ke satuan narkoba Polres Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti.

Menurut Jahya Rumra, satu paket ganja kering asal PNG itu seharga Rp1 juta dan nantinya akan dipisah-pisah terlebih dahulu sebelum dijual kembali di Manokwari.

Tersangka pengedar ganja LA akan dijerat sesuai pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun, jelas Iptu Jahya. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024