Jayapura (Antara Papua) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua kembali mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah setempat untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual.

Inspektur pada Inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang, di Jayapura, Rabu, mengatakan, BPK memberikan penjelasan soal sistem berbasis akrual ini agar pimpinan SKPD tidak kaget ketika nanti dimintai laporan keuangan.

"Jadi jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem laporan keuangan kas menuju akrual, maka tahun ini sudah harus menggunakan akrual murni," katanya.

Menurut Anggiat, masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta untuk menyusun laporan keuangan yang mana saldo tahun sebelumnya ditambah tahun ini namun menggunakan sistem berbasis akrual.

"Jadi laporan keuangan tahun sebelumnya harus diperbaiki lagi, di mana saldo awalnya akan ditambah dengan saldo sekarang dan itu menjadi neraca akhir tahunnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, finalisasi dari penyusunan laporan keuangan berbasis akrual ini akan diperiksa oleh BPK pada April 2016.

"Jadi pertemuan yang digelar BPK bersama pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Papua ini merupakan pendahuluan atas pergantian penyusunan laporan keuangan dari sistem kas ke sistem akrual," katanya lagi.

laporan keuangan berbasis akrual selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi.

Oleh karena itu, laporan keuangan berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada yang berbasis kas.

Namun, catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024