Jayapura (Antara Papua) - Komisi Informasi rencananya akan meluncurkan aplikasi yang dapat diakses melalui sistem "online" yakni SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) di Provinsi Papua.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum, di Jayapura, Kamis, mengatakan peluncuran SIMSI ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.

"Situs SIMSI dapat diakses dengan mengetik www.komisi informasi.co.id ,jadi dengan kata lain masyarakat Papua dimudahkan dengan adanya aplikasi ini," katanya.

Menurut Fathul, seperti yang terjadi di Komisi Informasi Provinsi Papua, banyak masyarakat yang jauh datang dari luar Jayapura hanya untuk mendaftarkan diri dalam permohonan penyelesaian sengketa publik.

"Aplikasi SIMSI sangat mudah di akses, masyarakat yang mempunyai sengketa publik dapat mendaftarkan diri melalui sistem `online` dan dapat mengecek secara langsung jadwal sidang melalui SIMSI," ujarnya.

Dia menuturkan kini pihaknya sedang mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat mengoperasikan aplikasi SIMSI.

"Jadi kami dari komisi informasi pusat menggagas hal ini, agar masyarakat dapat memperoleh hak informasi sedemikian mudah sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap informasi publik itu harus diperoleh secara cepat tepat dan biaya ringan," katanya lagi.

Dia menambahkan selain dapat mendaftarkan permohonan secara `online` masyarakat juga dapat memantau kinerja Komisi Informasi Provinsi Papua, pemohon juga dapat mengetahui proses kelanjutannya bagaimana sengketanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024