Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Jayapura Utara hingga kini masih menahan AS (26), anak salah satu pejabat di Kota Jayapura terkait tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sulawesi, Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, Senin, mengakui, tabrakan maut yang menyebabkan penumpang sepeda motor, yakni Dominika Labetubun meninggal itu terjadi Selasa (23/2) sekitar pukul 05.00 WIT.

Sedangkan suaminya Enos Simbiak (52) yang mengemudikan sepeda motor dengan nomor polisi DS 5508 RI masih ditawat di RSUD Dok II Jayapura.

Tabrakan maut diduga terjadi akibat AS yang menggemudikan mobil bernomor polisi DS 126 AA dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Dikatakannya, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih mendekam di tahanan Polsek Jayapura Utara.

"Kasusnya ditangani Polsek Jayapura Utara dan prosesnya tetap berjalan," kata Yahya Rumra.

Menurut dia, AS akan dijerat sesuai pasal 310 ayat 3 dan 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan dengan ancaman lima tahun penjara.

Tabrakan maut itu terjadi saat suami-isri yang menjadi korban hendak ke Pasar Hamadi untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, kata Yahya Rumra. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024