Jayapura (Antara Papua) - Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua mengklaim hutan di provinsi itu sangat potensial penghasil kayu gaharu, yang tersebar di hutan produksi, hutan lindung maupun konservasi.
"Hutan yang ada di Papua memiliki potensi penghasil gaharu yang cukup tinggi sehingga perlu diperhatikan dalam penetapan regulasi serta mempertimbangkan masyarakat adat yang berada di dalamnya," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Yan Yap L Ormuseray, di Jayapura, Selasa.
Dia menambahkan dengan penetapan regulasi yang baik maka potensi gaharu atan tanaman hutan bukan kayu itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat adat setempat.
Oleh karena itu perlu ada perubahan Undang Uundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, agar ada perubahan dan berdampak bagi masyarakat.
"Potensi gaharu harus terus dijaga dan dilestarikan sehingga memberi dampak bagi masyarakat baik di kabupaten, kota, maupun provinsi di Papua," tambahnya.
Gaharu termasuk tanaman hutan bukan kayu, yang diambil dari tanaman ini tanaman ini adalah aromanya atau minyaknya, semakin tinggi kandungan minyaknya maka harganya juga semakin tinggi.
Ada dua bagian penting yang bisa di ambil dari pohon gaharu yakni Gubal yaitu bagian batang gaharu yang paling tinggi nilai jualnya berwarna hitam kecoklatan dan mempunyai aroma wangi sangat kuat
Kemudian Kemendangan yaitu bagian pohon gaharu yang mempunyai warna putih agak kuning, juga beraroma tetapi tidak sekuat gubal.
Produk-produk dari kayu gaharu ini biasanya digunakan untuk parfum, dupa, produk terapi dan kebanyakan produknya dijual ke pasaran ekspor antara lain ke Timur Tengah, Tiongkok, Amerika, India dan Eropa. (*)
"Hutan yang ada di Papua memiliki potensi penghasil gaharu yang cukup tinggi sehingga perlu diperhatikan dalam penetapan regulasi serta mempertimbangkan masyarakat adat yang berada di dalamnya," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Yan Yap L Ormuseray, di Jayapura, Selasa.
Dia menambahkan dengan penetapan regulasi yang baik maka potensi gaharu atan tanaman hutan bukan kayu itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat adat setempat.
Oleh karena itu perlu ada perubahan Undang Uundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, agar ada perubahan dan berdampak bagi masyarakat.
"Potensi gaharu harus terus dijaga dan dilestarikan sehingga memberi dampak bagi masyarakat baik di kabupaten, kota, maupun provinsi di Papua," tambahnya.
Gaharu termasuk tanaman hutan bukan kayu, yang diambil dari tanaman ini tanaman ini adalah aromanya atau minyaknya, semakin tinggi kandungan minyaknya maka harganya juga semakin tinggi.
Ada dua bagian penting yang bisa di ambil dari pohon gaharu yakni Gubal yaitu bagian batang gaharu yang paling tinggi nilai jualnya berwarna hitam kecoklatan dan mempunyai aroma wangi sangat kuat
Kemudian Kemendangan yaitu bagian pohon gaharu yang mempunyai warna putih agak kuning, juga beraroma tetapi tidak sekuat gubal.
Produk-produk dari kayu gaharu ini biasanya digunakan untuk parfum, dupa, produk terapi dan kebanyakan produknya dijual ke pasaran ekspor antara lain ke Timur Tengah, Tiongkok, Amerika, India dan Eropa. (*)