Timika (Antara Papua) - Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tengah menyiapkan aturan yang menekankan pemeriksaan HIV-AIDS menjadi bagian dari layanan kesehatan umum yang wajib diberikan kepada para pasien.

"Pemeriksaan dan konseling HIV di Kabupaten Mimika tidak lagi menjadi layanan eksklusif, tapi menjadi bagian dari pelayanan kesehatan umum. Kami sedang menyusun draf surat edaran kepala dinas kesehatan," kata Sekretaris KPA Mimika Reynold Ubra di Timika, Rabu.

Hal itu, kata Reynold, untuk menindaklanjuti Permenkes Nomor 87 tahun 2013 dan pedoman nasional tentang konseling/test HIV terutama pada wilayah epidemi meluas.

Konsekwensi dari penerapan aturan itu nantinya maka para petugas kesehatan di Mimika harus lebih proaktif melakukan pemeriksaan HIV kepada para pengunjung fasilitas layanan kesehatan setempat.

Hingga kini, pemeriksaan HIV-AIDS di Mimika wajib diberlakukan bagi ibu hamil. Namun dengan terobosan baru tersebut nantinya diharapkan setiap pasien mendapat layanan pemeriksan dan konseling HIV.

Kebijakan atau terobosan itu, demikian Reynold, merupakan bagian dari upaya nyata untuk menemukan kasus baru HIV di Mimika. Pasalnya, data orang dengan HIV-AIDS (ODHA) di wilayah itu hingga kini belum ditemukan.

"Kami menargetkan dari 42.569 warga Mimika yang melakukan pemeriksaan HIV tahun ini, sekitar 60 persennya adalah mereka yang datang ke layanan kesehatan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus HIV-AIDS yang sudah ditemukan di Mimika hingga kini baru berkisar 43 persen. Sisanya sekitar 47 persen belum ditemukan.

Semenjak kasus HIV-AIDS ditemukan pertama kali di Mimika sekitar 19 tahun silam, tepatnya pada 1996 di lokalisasi Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, angka komulatif HIV-AIDS di wilayah itu hingga akhir 2015 telah mencapai 4.583 kasus. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024