Biak (Antara Papua) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua memvonis pidana penjara seumur hidup kepada Mikhael Korwa dan Esau Manaku, terdakwa pembunuhan siswa SMP Negeri 3 Muslim.
Sidang pembacaan putusan kasus tindak kekerasan terhadap korban pelajar SMP Biak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Biak Selasa, mendapat pengamanan ketat personel Dalmas Polres Biak.
Ia menyebut, berdasarkan bukti dan fakta terungkap selama persidangan maka kedua terdakwa telah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban pelajar SMP Negeri 3 Biak.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Indrawan.
Kedua terdakwa, lanjut Indrawan, setelah mendengar putusan majelis hakim berhak mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, kedua terdakwa dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Immanuel R SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis pengadilan negeri Biak.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Indrawan SH dalam pertimbangan hukum menyebut, hal memberatkan kedua terdakwa sangat tidak manusiasi serta tidak mengaku bersalah dan tak menyesali perbuatan.
Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMP negeri 3 Kabupaten Biak Numfor, Muslim (14), yakni Mikhael Korwa dan Esau Manaku dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana SH mempersilakan terdakwa mengajukan upaya hukum banding karena merupakan hak pribadi bersangkutan.
"Sebagai jaksa penuntut umum saya tetap menghormati putusan majelis hakim, ya jika terdakwa mengajukan banding itu hak seseorang saat tidak menerima putusan majelis hakim," tegas Kajari Made Jaya Ardana didampingi Kasi Pidum Leni Silaban SH.
JPU menilai, tindakan pembunuhan siswa SMP Biak bernama Muslim sangat tidak berprikemanusiaan karena telah memasukkan potongan kayu pada anus korban yang sudah tidak berdaya hingga meninggal dunia.
Berdasarkan data persidangan, terdakwa Mikhael dan Esau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kepada Muslim. Tanggal 3 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 waktu setempat di area perkuburan Kampung Sorido distrik Biak Kota. (*)
Sidang pembacaan putusan kasus tindak kekerasan terhadap korban pelajar SMP Biak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Biak Selasa, mendapat pengamanan ketat personel Dalmas Polres Biak.
Ia menyebut, berdasarkan bukti dan fakta terungkap selama persidangan maka kedua terdakwa telah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban pelajar SMP Negeri 3 Biak.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Indrawan.
Kedua terdakwa, lanjut Indrawan, setelah mendengar putusan majelis hakim berhak mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, kedua terdakwa dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Immanuel R SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis pengadilan negeri Biak.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Indrawan SH dalam pertimbangan hukum menyebut, hal memberatkan kedua terdakwa sangat tidak manusiasi serta tidak mengaku bersalah dan tak menyesali perbuatan.
Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMP negeri 3 Kabupaten Biak Numfor, Muslim (14), yakni Mikhael Korwa dan Esau Manaku dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana SH mempersilakan terdakwa mengajukan upaya hukum banding karena merupakan hak pribadi bersangkutan.
"Sebagai jaksa penuntut umum saya tetap menghormati putusan majelis hakim, ya jika terdakwa mengajukan banding itu hak seseorang saat tidak menerima putusan majelis hakim," tegas Kajari Made Jaya Ardana didampingi Kasi Pidum Leni Silaban SH.
JPU menilai, tindakan pembunuhan siswa SMP Biak bernama Muslim sangat tidak berprikemanusiaan karena telah memasukkan potongan kayu pada anus korban yang sudah tidak berdaya hingga meninggal dunia.
Berdasarkan data persidangan, terdakwa Mikhael dan Esau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kepada Muslim. Tanggal 3 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 waktu setempat di area perkuburan Kampung Sorido distrik Biak Kota. (*)