Jayapura (Antara Papua) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu menyampaikan laporan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tepat waktu.

Kepala BPKAD Provinsi Papua Benyamin Arisoy di Jayapura, Jumat, mengatakan keberadaan dana Otsus adalah untuk penyelenggaraan layanan dasar.

"Kami berkomitmen, bagi yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus tahun ini tidak akan ditransfer, dan yang belum menetapkan APBD belum bisa ditransfer juga," katanya.

Menurut Benyamin, untuk dua kabupaten yakni Mappi dan Mimika yang terlambat menetapkan APBD, keduanya sudah menetapkan dana APBD.

"Dua kabupaten tersebut sudah menetapkan APBD-nya dan alokasi dana Otsus sudah disalurkan," ujarnya.

Dia menuturkan selain itu, Pemprov Papua telah mencairkan dana Otsus 30 persen tahap pertama tahun anggaran 2016 untuk kabupaten/kota.

"Dana Otsus kabupaten/kota sebesar 30 persen dari total dana Otsus sebesar hampir Rp5,44 triliun untuk Provinsi Papua telah dicairkan bulan ini," katanya lagi.

Dia menambahkan penyaluran dana Otsus untuk kabupaten/kota sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Perdasus Nomor 25 tahun 2013, tentunya setelah penyaluran Dana Otsus, kabupaten/kota diharapkan dapat menggunakan dengan baik.

"Namun, diminta kabupaten/kota agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan penggunaan dana Otsus tahap pertama," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024